Sejarah Singkat Facebook yang Belum Anda Ketahui

Dalam sejarah singkat facebook, Mark Zuckerberg merupakan tokoh penting dan juga orang yang mempengaruhi berdirinya Facebook

Sejarah Singkat Facebook – Dalam sejarahnya, Facebook menjadi salah satu perusahaan media sosial yang mengalami perkembangan sangat pesat dalam sejarah. Bahkan saat ini, facebppk menjadi salah satu perusahaan yang paling berharga yang ada pada Dunia. Lebih dari 2 miliar pengguna aktif setiap bulannya menggunakan media sosial facebook

Sejarah Singkat Facebook

Awal mula berdirinya facebook terjadi pada 4 Februari 2004. Dimana terdapat seorang mahasiswa tingkat dua pada Hardvard University yang bernama Mark Zuckerberg bersama rekannya Andrew McCollum, Chris Hughes, Dustin Moskovitz, dan Eduardo Saverin mendirikan The Facebook.

Tujuan Facebook berdiri yaitu sebagai penghubung antara mahasiswa Harvard. Namun, pada 2004 Zuck memilih keluar dari Harvard untuk mengembangkan bisnis Facebooknya.

Pada 2005, Facebook mampu pindah dari asrama ke kantor kecil pada Palo Alto, California. Setelah kepindahannya, Facebook telah menyebar ke seluruh dunia. Sebagai perusahaan yang sangat berharga dan terpenting di awal abad ke-21, Facebook menjadi kekuatan yang membawa internet dengan pesat.

Dengan dedikasinya, Universitas Australia dan New Zealand bersama sekalolah menengah atar dari Irlandia, Inggris, dan Meksiko telah bergabung pada Facebook. Hal ini membuat sejumlah 2.500 murid dan 25.000 sekolah menenga atas mengakses Facebook.

Facebook terus melakukan banyak perubahan pada aplikasinya. Bahkan pada tahun 2007 dalam sejarah facebook telah membuat fitur marketplace. Dimana hal itu memungkinkan penggunanya melakukan iklan untuk menjual produk atau jasa.

Selain itu, Facebook juga menambahkan berbagai macam fitur yang membuat banyak pengguna semakin tertarik untuk menggunakan Facebook. Pada tahun 2008 Facebook telah meluncurkan Facebook Chat yang memungkinkan penggunannya terhubungan dengan teman dan keluarga secara instant.

Bahkan saat ini Facebook telah menghubungkan WhatsApp dan Instagram agar setiap penguna ketiga aplikasi tersebut mampu melakukan komunikasi lintas aplikasi.

Karena perkembangannya yang sangat pesat dari tahun ke tahun, tak jarang jika facebook menjadi salah satu perusahaan aplikasi terbesar dengan pengguna terbanyak di dunia.

Nah itulah Sejarah Singkat Facebook yang mungkin belum diketahui oleh banyak orang. Semoga artikel ini mampu menambah wawasan Anda. See you next artikel!



Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis

Foto oleh nappy dari Pexels

 Foto oleh nappy dari Pexels

Secara konvensional, dalam dunia ilmu hukum, khususnya yang berkenaan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan hanyalah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan”. Istilah hukum dagang dimaksud biasanya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berada dalam KUH dagang. Padahal begitu banyak ketentuan-ketentuan yang menyebar dimana-mana yang menyangkut dengan bisnis dan perdagangan namun tidak diatur dalam KUH dagang. Sebut saja misalnya, ketentuan tentang pasar modal, perdanganan internasional, pajak, PMA, dll. Karena itu, kesemua bidang-bidang tersebut tidak dapat dijangkau dengan istilah “Hukum dagang” tetapi dapat dijangkau dengan “Hukum Bisnis”.[1]

            Bahkan masih ada lagi istilah lain yang kadang-kadang juga disebut-sebut yaitu istilah “Hukum Ekonomi”. hanya saja istilah ini mempunyai cakupan yang luas, berhubungan dengan pengertian ekonomi dalam arti Makro dan Mikro.[2] Ekonomi pembagunan atau ekonomi sosial.

            Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah “bisnis” diambil dari kata Bussines yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

            Sementara istilah “Hukum Bisnis” (Bussines Law) itu sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukun bisnis tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu ‘bisnis’. Yang dimaksud dengan kata bisnis adalah suatu “usaha dagang”, “urusan” dll. Sehingga secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang dan jasa, dan urusan-urusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ini. Oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang, kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan bisnis itu.[3]

Dengan demikian kegitan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang :

1.       Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik didalam maupun diluar Negeri ataupun antar negara guna mencapai keuntungan. Contoh: produsen (pabrik), daeler, toko, agen dan grosir.

2.       Usaha dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa  yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri Pertanian, Perkebunan, Pabrik semen, Pakaian dll.

3.       Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang dilaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan, Contoh: jasa perhotelan, Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara dan akuntan.[4]

Oleh: Ibu Ninik Azizah Materi disampaikan  di Program studi Hukum Keluarga Fak Syariah Universitas Hasyim Asy'ari

 



[1]   Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 1.

[2] Ekonomi Makro adalah kajian tentang ekonomi suatu negara sedangkan ekonomi mikro adalah kajian tentang tingkah laku indevidual dalam ekonomi.

[3]   A. Abdurrahman,Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, 1991, hal. 150

[4] Richard Buton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2007), hal. 2., Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, ( jakarta : Rajawali Pers, 2011), hal. 31-32.

Pengertian Hukum Bisnis

 

Foto oleh fauxels dari Pexels
 Foto oleh fauxels dari Pexels

Hukum merupakan cermin yang memantulkan kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat selalu berubah, maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu mengubah dirinya. Hukum berkembang dari Repressive law menjadi Autonomous law dan kemudian berbentuk Responsive Law.

1.       HARUS PRO AKTIF

Hukum tidak semata-mata reaktif melainkan mesti pro aktif. Dalam konteks ini, hukum akan berperan secara tut wuri handayani “harus memiliki pandangan untuk masa yang lalu, sekarang, dan yang akan datang”, atau yang dikenal juga dengan istilah tool of social egineering.

Dalam bidang hukum bisnis, tensi perubahan cukup tinggi, bahkan sedemikian pesatnya, menyebabkan hukum bisnis seringkali tertinggal, sehingga sudah menjadi fenomena klasik disetiap diskusi tentang hukum bisnis, ujung-ujungnya dicapai kesimpulan bahwa hukum bisnis tertinggal dari kepentingan masyarakat, sehingga perlu perubahan policy atau perundang-undangan yang ada.

2.       BANYAK KELUHAN

Keluhan-keluhan para pelaku bisnis dalam praktek, terjadi tidak hanya dalam bidang-bidang bisnis yang diatur oleh zaman belanda seperti KUH dagang atau KUH perdata, atau aturan-aturan lima puluhan. Bahkan komplain yang ditujukan terhadapa pelaksanaan peraturan yang masih tergolong baru. Misalnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1988.

Disamping itu beberapa produk hukum bisnis dalam dasawarsa hippies (60-an) atau 70-an juga semakin usang, sehingga perlu direvisi, seperti tentang undang-undang dan Penanaman Modal Asing (PMA), undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Undang-Undang Pokok Agraria  (UUPA), undang-undang tetang lingkungan hidup, dll.

Dari gejala-gejala diatas terlihat ada “something wrong” dalam proses pembentukan hukum bisnis kita. Proses pembentukan Undang-Undang lewat DPR, disamping prosesnya bertele-tele, bebannya overloaded dan lamban, juga tidak cukup terjamin bahwa para wakil rakyat menguasai pesoalan secara baik.

3.       HUKUM DAN TEKNOLOGI

Perkembangan bisnis tentu juga berinteraksi dengan perkembangan ilmu dan teknologi, selanjutnya akan bermuara juga kearah perkembangan hukum. Interrelasi antara ilmu dan teknologi ini dengan bidang hukum mempunyai refleksi paling sedikit dalam dua hal:

Pertama, Temuan teknologi menghasilkan produk-produk yang disamping berdampak positif, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Sehingga, diperlukan aturan hukum yang baru untuk mengaturnya. Contoh: perkembangan teknologi dibidang konstruksi, menyebabkan hukum konstruksi terus menerus mesti diperbarui untuk menghindari terjadinya bangunan yang tidak safe bagi masyarakat.

Kedua, pemanfaatan perkembangan ilmu dan teknologi untuk kepentingan hukum, sehingga diperlukan formulasi baru terhadap sector hukum. Contoh: penggunaan saksi ahli dari bidang kedokteran untuk misalnya mengetahui penyebab kematian atau kecelakaan atas manusia.

4.       MASA DESINTRAGATED

Dewasa ini, tatanan hukum lama yang berasal dari hukum kolonial dan hukum adat, bahkan hukum yang dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang. Dan disisi lain, tatanan alternatif dari hukum baru belum juga terbentuk. Bahkan platform yang jelaspun belum diketahui. Ditambah lagi tuntutan disektor ekonomi yang harus melakukan pertumbuhan secara maksimal, terciptalah distorsi dalam bidang hukum bisnis, yang juga akan terefleksi kepada distorsi kepada sektor bisnis dan ekonomi itu sendiri.

Konsekuensi logisnya , tidak terlalu mengherankan jika terjadi banyak praktek yang tidak fair, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli, oligopoli, kartel, bisnis dan perizinan yang dilandasi atas koneksi, suap menyuap, hak konsumen yang tidak dilindungi, loby yang kental, pelaksanaan bisnis yang setengah-setengah sehingga menimbulkan kredit macet, dll. Jelas sekali bahwa hukum bisnis kurang berperan, baik secara kevakuman maupun aturan yang kurang jelas.

Karena hukum dibuat untuk diberlakukan bagi masa yang akan datang, maka hukum harus future oriented. Sehingga hukum seharusnya diimbangi oleh future analysis, yang komprehensif dan imiginatif dari setiap fenomena hukum yang ada. Dibidang hukum bisnis, hal tersebut sangat krusial, karena tensi dari perkembangan bisnis begitu cepat. Itu juga menjadikan sebab mengapa pihak otoritas lebih suka mengatur bisnis dengan surat-surat edaran, yang lebih mudah dan dicabut apabila diperlukan.

Materi Disampaikan Oleh Bu Ninik Azizah Mata Kuliah Hukum Bisnis Pada Prodi Hukum Keluarga Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

Bulan suci Ramadlan adalah anugerah dan nikmat yang agung bagi umat Nabi Muhammad saw. Di dalamnya terdapat keutamaan dan hikmah yang Allah SWT berikan kepada hambanya yang dengan ikhlas menjalankan ibadah puasa serta ibadah-ibadah lainnya.

Pada bulan ini pula umat Islam sangat dianjurkan melakukan ibadah-ibadah sunah. Karena semua pahala ibadah sekecil apapun akan dilipa tgandakan, pintu surga dibuka selebar lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat rapatnya. Bahkan setan pun dibelenggu dan diikat pada bulan suci ini. Rasulullah saw. Bersabda: “Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup danpara setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barang siapa tidak memperoleh kebaikannya makadia terhalang mendapat sesuatu yang besar.” (HR.Ahmad dan An-Nasa'i)

Begitu penting dan mulianya bulan Ramadlan sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadlan karena percayakepada Alloh dan hanya mengharapkan (ridlo) kepada Alloh, maka akan diampuni semua dosa yang telah dilakukannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan dalam hadits qudsi1 dikatakan bahwa: “Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah

untuknya, ‘Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. (HR. Bukhari) Maka sudah seyogyanya dalam bulan puasa umat Islam lebih meningkatkan amal ibadah dan

kebersihan hatinya dengan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan kesunahan. Namun yang tak kalah penting diperhatikan bahwa selain amal ibadah yang dilipatgandakan pahalanya, amal burukpun dilipat gandakan dosanya. Sehingga selain meningkatkan amal baik, hendaknya dalam bulan Ramadlan umat muslim berusaha menjauhi segala larangan dan kemakruhan.

7 Hukmah Puasa

Puasa merupakan ibadah agung yang hanya Allah saja yang mengetahui seberapa besar pahalanya. Seorang yang berpuasa juga akan mendapatkan dua kebahagiaan yang tidak dirasakan oleh selain mereka, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika mereka bertemu dengan Rabbnya. Tak ada makhluk di muka bumi yang diciptakan secara sia-sia. Demikian juga hukum Allah Swt.

Tak ada perintahnya atau larangannya kecuali karena ada hikmahnya, baik berupa ibadah atau muamalah. Hanya saja, adakalanya hikmah itu dapat dirasionalkan dan kadangkala tidak dapat dijangkau oleh kemampuan akal manusia. Setiap maksiat (keburukan) pasti menimbulkan mudharat (bahaya), demikian juga ketaatan (kepatuhan) pasti menghasilkan manfaat. Termasuk perintah ibadah puasa pasti ada banyak hikmahnya, sebagian diketahui dan sebagian tidak dapat diketahui.

Diantara hikmah ibadah puasa yang dapat di mengerti oleh akal manusia.

1.     Puasa dapat mensucikan jiwa untuk selalu taat kepada perintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya. Saat orang melaksanakan ibadah puasa maka ia telah rela meninggalkan yang halal bagi dirinya demi mentaati perintah-Nya. Rasulullah Saw bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada pada genggaman-Nya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa menurut Allah Swt lebih harum daripada semerbak minyak Misik. Orang yang sedang berpuasa telah meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Allah Swt. Setiap perbuatan anak Adam adalah untuk dirinya sendiri kecuali puasa. Sungguh ibadah puasa adalah untuk-Ku dan Aku akan membalasnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.     Puasa dapat menjaga dan mengobati penyakit raga dan jiwa, tetapi lebih utama adalah terapi untuk kesehatan jiwa. Sebagaimana kita ketahui bahwa manusia tercipta dari tanah liat sebagai symbol kehinaan juga terdiri dari ruh yang ditiupkan oleh Allah Swt. Jika umat manusia lebih dominan pengaruh tanah liatnya maka cenderung berbuat yang rendah dan hina, demikian juga ketika ruh lebih dominan maka manusia akan mencapai kemuliaan yang tinggi. Allah Swt berfirman: “Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka). Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh.” (Qs. Al-Tîn/95: 4-6).

3.     Puasa dapat melatih keuletan, kegigihan dan kesabaran. Tidak ada capaian apapun oleh seseorang kecuali karena kemauannya yang tinggi. Tidak mungkin dapat mencapai cita-cita yang tinggi  tanpa kesabaran dalam meraihnya. Tidak mungkin menggapai kebaikan tanpa kesabaran untuk meninggalkan maksiat dan kemungkaran. Rasulullah Saw bersabda: "Puasa tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun” (HR. Bukhari dan Muslim).

4.     Gejolak hawa nafsu adalah pendorong seseorang untuk berbuat asusila. Banyak terjadi kehidupan seks bebas sehingga menimbulkan penyakit menular karena prilaku seks bebas yang menyimpang. Sedangkan ibadah puasa telah terbukti sebagai terapi untuk membendung gejolak syahwat dan mengendalikannya. Bahkan ketika anak muda yang tidak mampu menikah maka terapinya adalah puasa. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu maka hendaklah menikah. Jika belum mampu menikah maka hendaklah berpuasakarena dengan puasa dapat menjadi terapi peredamnya.”

5.     Puasa dapat mengasah rasa syukur dan merasakan betapa berharganya karunia nikmat-Nya. Saat orang melaksanakan ibadah puasa dapat merasakan betapa pedihnya rasa lapar dan haus sehingga terasa berharganya nikmat makan dan minum. Sebab, suatu nikmat akan lebih terasa setelah nikmat itu hilang. Puasa dalam waktu tertentu dapat merasakan betapa berharganya hilangnya nikmat makan, minum dan syahwat yang dikaruniakan oleh Allah Swt.

6.     Puasa yang berlaku umum kepada semua umat Islam dapat menjadi pelajaran penting betapa semuanya dapat merasakan kemiskinan dan kekurangan dalam waktu tertentu meskipun diantara mereka berkecukupan. Ibnu Al-Humam berkata: saat berpausa, seseorang merasakan betapa pedihnya lapar dan haus, maka saat itu dapat mengasah asa kasih sayang dan menyayangi kepada kaum fakir dan miskin.

7.     Puasa dapat mengangkat derajat manusi amenuju ketakwaan yang sejati. Sebab saat berpua satelah melatih organ tubuhnya dan batinnya untuk meninggalkan prilaku tak terpuji dan mengasah ketakwaannya.Ramadhan pada dasarnya adalah balai pelatihan yang mendidik dan melatih umat muslim menjadi manusia yang utuh. Pelaksaan ibadah puasa dapat meremajakan organ tubuh yang mulai layu dan dapat mempertebal keimanan sehingga mudah menggapai predikat orang yang bertakwa (muttaqîn).