Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Pengertian Najis

 

Foto oleh Isaac Taylor dari Pexels
Foto oleh Isaac Taylor dari Pexels

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan atau membersihkan  ketiga najis  seperti penjelasan sebelumnya,maka perlu diketahui ada dua  istilah Najis yaitu:

Najis Ainiyah

Najis Hukmiyah

Adapun Najis Ainiyah adalah najis yang memiliki atau kelihatan warna, bau dan rasa.

sedangkan Najis Hukmiyah adalah tidak ada lagi najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa.

Dengan kata lain bahwa  Najis Ainiyah masih ada wujudnya, sedangkan Najis Hukmiyah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum statusnya masih dihukumi najis.

Pengertian Najis : Najis menurut bahasa adalah benda yang kotor. Sedangkan menurut syara’ adalah semua kotoran yang menghalangi sahnya shalat yang dikerjakan selagi tidak terdapati hal yang meringankannya. Hasyiyah al-Jamal II/105

 ( قوله حيث لا مرخص ) أي موجود وهذا القيد للإدخال فيدخل المستنجي بالحجر فإنه يعفى عن أثر الاستنجاء وتصح إمامته ومع ذلك محكوم على هذا الأثر بالتنجس إلا أنه عفي عنه ويدخل أيضا فاقد الطهورين إذا كان عليه نجاسة فإنه يصلي لحرمة الوقت ولكن عليه الإعادة

(Keterangan selagi tidak terdapati hal yng meringankannya) maka tergolong najis juga orang yang beristinja’ (bersuci menggunakan batu) maka hukumnya najis hanya saja dima’fu (diampuni) bekas yang masih tersisa dari najisnya dan sah menjadikan imam shalat dirinya. Juga termasuk orang yang tidak menemukan dua sarana untuk bersuci (air dan debu) bila dalam dirinya terdapati najis maka bershalatlah dirinya sekedar menghormati waktu shalat tetapi diwajibkan baginya mengulang kembali shalatnya. [ I’aanah at-Thoolibiin I/82 ].

قوله : ( حيث لا مرخص ) القيد للإدخال فيدخل المستنجي بالحجر ، فإنه يعفى عن أثر الاستنجاء وتصح إمامته ، ومع ذلك محكوم على هذا الأثر بالتنجيس إِلا أنه عفى عنه ، ويدخل أيضاً حل أكل الميتة للمضطر مثلاً ، فإنه وإن حل محكوم عليها بالنجاسة لكنه أبيح له التناول للضرورة

 (Keterangan selagi tidak terdapat hal yang meringankannya) maka tergolong najis juga orang yang beristinja’ (bersuci menggunakan batu) maka hukumnya najis hanya saja dima’fu (diampuni) bekas yang masih tersisa dari najisnya dan sah menjadikan imam shalat dirinya. Dan tergolong juga didalamnya kehalalan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, sesungguhnya meskipun halal hukum bangkainya tetaplah najis namun diperbolehkan baginya memakannya karena unsur darurat. [ Tuhfah al-Habiib I/461 ].

 

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

Bulan suci Ramadlan adalah anugerah dan nikmat yang agung bagi umat Nabi Muhammad saw. Di dalamnya terdapat keutamaan dan hikmah yang Allah SWT berikan kepada hambanya yang dengan ikhlas menjalankan ibadah puasa serta ibadah-ibadah lainnya.

Pada bulan ini pula umat Islam sangat dianjurkan melakukan ibadah-ibadah sunah. Karena semua pahala ibadah sekecil apapun akan dilipa tgandakan, pintu surga dibuka selebar lebarnya dan pintu neraka ditutup serapat rapatnya. Bahkan setan pun dibelenggu dan diikat pada bulan suci ini. Rasulullah saw. Bersabda: “Telah datang kepadamu bulan Ramadlan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup danpara setan diikat; juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barang siapa tidak memperoleh kebaikannya makadia terhalang mendapat sesuatu yang besar.” (HR.Ahmad dan An-Nasa'i)

Begitu penting dan mulianya bulan Ramadlan sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadlan karena percayakepada Alloh dan hanya mengharapkan (ridlo) kepada Alloh, maka akan diampuni semua dosa yang telah dilakukannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan dalam hadits qudsi1 dikatakan bahwa: “Setiap amal yang dilakukan anak Adam adalah

untuknya, ‘Kecuali puasa, itu untuk-Ku dan Aku yang langsung membalasnya. (HR. Bukhari) Maka sudah seyogyanya dalam bulan puasa umat Islam lebih meningkatkan amal ibadah dan

kebersihan hatinya dengan melaksanakan segala bentuk kewajiban dan kesunahan. Namun yang tak kalah penting diperhatikan bahwa selain amal ibadah yang dilipatgandakan pahalanya, amal burukpun dilipat gandakan dosanya. Sehingga selain meningkatkan amal baik, hendaknya dalam bulan Ramadlan umat muslim berusaha menjauhi segala larangan dan kemakruhan.