Showing posts with label Hukum Bisnis. Show all posts

Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis

Foto oleh nappy dari Pexels

 Foto oleh nappy dari Pexels

Secara konvensional, dalam dunia ilmu hukum, khususnya yang berkenaan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan hanyalah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan”. Istilah hukum dagang dimaksud biasanya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berada dalam KUH dagang. Padahal begitu banyak ketentuan-ketentuan yang menyebar dimana-mana yang menyangkut dengan bisnis dan perdagangan namun tidak diatur dalam KUH dagang. Sebut saja misalnya, ketentuan tentang pasar modal, perdanganan internasional, pajak, PMA, dll. Karena itu, kesemua bidang-bidang tersebut tidak dapat dijangkau dengan istilah “Hukum dagang” tetapi dapat dijangkau dengan “Hukum Bisnis”.[1]

            Bahkan masih ada lagi istilah lain yang kadang-kadang juga disebut-sebut yaitu istilah “Hukum Ekonomi”. hanya saja istilah ini mempunyai cakupan yang luas, berhubungan dengan pengertian ekonomi dalam arti Makro dan Mikro.[2] Ekonomi pembagunan atau ekonomi sosial.

            Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah “bisnis” diambil dari kata Bussines yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

            Sementara istilah “Hukum Bisnis” (Bussines Law) itu sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukun bisnis tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu ‘bisnis’. Yang dimaksud dengan kata bisnis adalah suatu “usaha dagang”, “urusan” dll. Sehingga secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang dan jasa, dan urusan-urusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ini. Oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang, kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan bisnis itu.[3]

Dengan demikian kegitan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang :

1.       Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik didalam maupun diluar Negeri ataupun antar negara guna mencapai keuntungan. Contoh: produsen (pabrik), daeler, toko, agen dan grosir.

2.       Usaha dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa  yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri Pertanian, Perkebunan, Pabrik semen, Pakaian dll.

3.       Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang dilaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan, Contoh: jasa perhotelan, Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara dan akuntan.[4]

Oleh: Ibu Ninik Azizah Materi disampaikan  di Program studi Hukum Keluarga Fak Syariah Universitas Hasyim Asy'ari

 



[1]   Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 1.

[2] Ekonomi Makro adalah kajian tentang ekonomi suatu negara sedangkan ekonomi mikro adalah kajian tentang tingkah laku indevidual dalam ekonomi.

[3]   A. Abdurrahman,Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, 1991, hal. 150

[4] Richard Buton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2007), hal. 2., Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, ( jakarta : Rajawali Pers, 2011), hal. 31-32.

Pengertian Hukum Bisnis

 

Foto oleh fauxels dari Pexels
 Foto oleh fauxels dari Pexels

Hukum merupakan cermin yang memantulkan kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat selalu berubah, maka secara operasional hukum juga dituntut untuk selalu mengubah dirinya. Hukum berkembang dari Repressive law menjadi Autonomous law dan kemudian berbentuk Responsive Law.

1.       HARUS PRO AKTIF

Hukum tidak semata-mata reaktif melainkan mesti pro aktif. Dalam konteks ini, hukum akan berperan secara tut wuri handayani “harus memiliki pandangan untuk masa yang lalu, sekarang, dan yang akan datang”, atau yang dikenal juga dengan istilah tool of social egineering.

Dalam bidang hukum bisnis, tensi perubahan cukup tinggi, bahkan sedemikian pesatnya, menyebabkan hukum bisnis seringkali tertinggal, sehingga sudah menjadi fenomena klasik disetiap diskusi tentang hukum bisnis, ujung-ujungnya dicapai kesimpulan bahwa hukum bisnis tertinggal dari kepentingan masyarakat, sehingga perlu perubahan policy atau perundang-undangan yang ada.

2.       BANYAK KELUHAN

Keluhan-keluhan para pelaku bisnis dalam praktek, terjadi tidak hanya dalam bidang-bidang bisnis yang diatur oleh zaman belanda seperti KUH dagang atau KUH perdata, atau aturan-aturan lima puluhan. Bahkan komplain yang ditujukan terhadapa pelaksanaan peraturan yang masih tergolong baru. Misalnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1988.

Disamping itu beberapa produk hukum bisnis dalam dasawarsa hippies (60-an) atau 70-an juga semakin usang, sehingga perlu direvisi, seperti tentang undang-undang dan Penanaman Modal Asing (PMA), undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Undang-Undang Pokok Agraria  (UUPA), undang-undang tetang lingkungan hidup, dll.

Dari gejala-gejala diatas terlihat ada “something wrong” dalam proses pembentukan hukum bisnis kita. Proses pembentukan Undang-Undang lewat DPR, disamping prosesnya bertele-tele, bebannya overloaded dan lamban, juga tidak cukup terjamin bahwa para wakil rakyat menguasai pesoalan secara baik.

3.       HUKUM DAN TEKNOLOGI

Perkembangan bisnis tentu juga berinteraksi dengan perkembangan ilmu dan teknologi, selanjutnya akan bermuara juga kearah perkembangan hukum. Interrelasi antara ilmu dan teknologi ini dengan bidang hukum mempunyai refleksi paling sedikit dalam dua hal:

Pertama, Temuan teknologi menghasilkan produk-produk yang disamping berdampak positif, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Sehingga, diperlukan aturan hukum yang baru untuk mengaturnya. Contoh: perkembangan teknologi dibidang konstruksi, menyebabkan hukum konstruksi terus menerus mesti diperbarui untuk menghindari terjadinya bangunan yang tidak safe bagi masyarakat.

Kedua, pemanfaatan perkembangan ilmu dan teknologi untuk kepentingan hukum, sehingga diperlukan formulasi baru terhadap sector hukum. Contoh: penggunaan saksi ahli dari bidang kedokteran untuk misalnya mengetahui penyebab kematian atau kecelakaan atas manusia.

4.       MASA DESINTRAGATED

Dewasa ini, tatanan hukum lama yang berasal dari hukum kolonial dan hukum adat, bahkan hukum yang dibentuk setelah kemerdekaan banyak yang telah usang. Dan disisi lain, tatanan alternatif dari hukum baru belum juga terbentuk. Bahkan platform yang jelaspun belum diketahui. Ditambah lagi tuntutan disektor ekonomi yang harus melakukan pertumbuhan secara maksimal, terciptalah distorsi dalam bidang hukum bisnis, yang juga akan terefleksi kepada distorsi kepada sektor bisnis dan ekonomi itu sendiri.

Konsekuensi logisnya , tidak terlalu mengherankan jika terjadi banyak praktek yang tidak fair, seperti persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli, oligopoli, kartel, bisnis dan perizinan yang dilandasi atas koneksi, suap menyuap, hak konsumen yang tidak dilindungi, loby yang kental, pelaksanaan bisnis yang setengah-setengah sehingga menimbulkan kredit macet, dll. Jelas sekali bahwa hukum bisnis kurang berperan, baik secara kevakuman maupun aturan yang kurang jelas.

Karena hukum dibuat untuk diberlakukan bagi masa yang akan datang, maka hukum harus future oriented. Sehingga hukum seharusnya diimbangi oleh future analysis, yang komprehensif dan imiginatif dari setiap fenomena hukum yang ada. Dibidang hukum bisnis, hal tersebut sangat krusial, karena tensi dari perkembangan bisnis begitu cepat. Itu juga menjadikan sebab mengapa pihak otoritas lebih suka mengatur bisnis dengan surat-surat edaran, yang lebih mudah dan dicabut apabila diperlukan.

Materi Disampaikan Oleh Bu Ninik Azizah Mata Kuliah Hukum Bisnis Pada Prodi Hukum Keluarga Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang