Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis

Sunday, December 25, 2016 Pak Dedek 0 Comments

Foto oleh nappy dari Pexels

 Foto oleh nappy dari Pexels

Secara konvensional, dalam dunia ilmu hukum, khususnya yang berkenaan dengan masalah bisnis yang banyak dibicarakan hanyalah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan”. Istilah hukum dagang dimaksud biasanya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berada dalam KUH dagang. Padahal begitu banyak ketentuan-ketentuan yang menyebar dimana-mana yang menyangkut dengan bisnis dan perdagangan namun tidak diatur dalam KUH dagang. Sebut saja misalnya, ketentuan tentang pasar modal, perdanganan internasional, pajak, PMA, dll. Karena itu, kesemua bidang-bidang tersebut tidak dapat dijangkau dengan istilah “Hukum dagang” tetapi dapat dijangkau dengan “Hukum Bisnis”.[1]

            Bahkan masih ada lagi istilah lain yang kadang-kadang juga disebut-sebut yaitu istilah “Hukum Ekonomi”. hanya saja istilah ini mempunyai cakupan yang luas, berhubungan dengan pengertian ekonomi dalam arti Makro dan Mikro.[2] Ekonomi pembagunan atau ekonomi sosial.

            Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah “bisnis” diambil dari kata Bussines yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

            Sementara istilah “Hukum Bisnis” (Bussines Law) itu sendiri sudah menjelaskan dengan sendirinya bahwa hukun bisnis tidak lain merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu ‘bisnis’. Yang dimaksud dengan kata bisnis adalah suatu “usaha dagang”, “urusan” dll. Sehingga secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang dan jasa, dan urusan-urusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ini. Oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang, kegiatan, atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan bisnis itu.[3]

Dengan demikian kegitan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang :

1.       Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik didalam maupun diluar Negeri ataupun antar negara guna mencapai keuntungan. Contoh: produsen (pabrik), daeler, toko, agen dan grosir.

2.       Usaha dalam arti kegiatan industri (industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa  yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri Pertanian, Perkebunan, Pabrik semen, Pakaian dll.

3.       Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang dilaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan, Contoh: jasa perhotelan, Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara dan akuntan.[4]

Oleh: Ibu Ninik Azizah Materi disampaikan  di Program studi Hukum Keluarga Fak Syariah Universitas Hasyim Asy'ari

 



[1]   Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 1.

[2] Ekonomi Makro adalah kajian tentang ekonomi suatu negara sedangkan ekonomi mikro adalah kajian tentang tingkah laku indevidual dalam ekonomi.

[3]   A. Abdurrahman,Ensiklopedi Ekonomi Keuangan Perdagangan, 1991, hal. 150

[4] Richard Buton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2007), hal. 2., Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis : Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, ( jakarta : Rajawali Pers, 2011), hal. 31-32.

0 Comments:

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html', '0');