8 Golongan Yang behak Menerima Zakat

Wednesday, February 23, 2022 Pak Dedek 0 Comments


 Perintah untuk memberikan zakat sudah termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya: 

  1. Fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun rang yang menjadi tanggungjawabnya. Contoh : seseorang mmemerlukan uang Rp. 100.000 untuk kehidupan dalam sehari, tetapi ia hanya mempunyai Rp. 30.000 atau 20.000 saja.
  2. Miskin, yakni orang yang mempunyai penghasilan atau harta layak dalam memenuhi keperluannya dan keperluan orang yang menjadi tanggungannya tetapi tidak sepenuhnya tercukupi misalnya : seseorang memerlukan uang 100.000 tetapi ia hanya memiliki 60.000 atau 80.000 saja.
  3. Amil Zakat (Panitia Zakat), yakni orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan zakat.
  4.  Muallaf, yakni orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap islam atau terhalang niat jahatnya tersebut terhadap kaum muslim, atau orang yang diharapkan akan ada manfaat dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.\
  5. Rigaab (budak), yaitu budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditentukan.
  6. Al Ghariim, yaitu orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.
  7. Sabilillah, yaitu setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT, dan menjalankan kebaikan misalnya tentara sukarelawan, para pelajar dan santri, kiay, muballigh, dan lain lain.
  8. Ibnu Sabil (Musafir), yaitu orang yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan perbekalan, dengan syarat perjalanan tersebut bukan untuk maksiat.

0 Comments:

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html', '0');