Friday, December 04, 2020 Abdurrahman Murad 0 Comments





 

0 Comments:

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html', '0');

Hati Hati Jika Bernadzar

Friday, November 06, 2020 Abdurrahman Murad 0 Comments

Pengertian Nadzar

Nudzur adalah bentuk jama’ dari nadzar, berasal dari akar kata indzar yang berma’na takhwif (memberi ancaman). Nadzar secara bahasa adalah janji secara mutlak baik berupa perbuatan baik atau buruk. Sedangkan menurut syara’ adalah mewajibkan diri untuk melaksanakan suatu qurbah (ibadah) yang bukan fardhu ‘ain dengan sighat tertentu. Nadzar hanya berlaku pada ibadah sunnah (seperti shalat/puasa sunnah) atau fardhu kifayah (seperti shalat jenazah, jihad fi sabilillah, dll), sehingga tidak sah nadzar pada ibadah fardhu ‘ain (seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll) atau yang bukan ibadah, baik pekerjaan mubah (seperti makan, tidur,dll), makruh (seperti puasa dahr bagi orang yang khawatir sakit) ataupun haram (seperti minum khomr, berjudi, dll).

وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة

"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya." [QS. Al-Baqarah : 270]

Kalau sudah bernadzar, kita wajib melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَ مَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ. ابو داود و البخارى و الترمذى و النسائى و ابن ماجه

Dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. [HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah]

PEMBAGIAN NADZAR.

Nadzar terbagi menjadi dua :

1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya : pernyataan “jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari”, dalam pernyataannya “jika aku berbicara dengan Zaid” bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.

2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau digantungkan dengan sesuatu yang disukai. Misalnya pertama : “aku nadzar puasa hari senin dan kamis” , contoh kedua : “ jika aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah”

Syarat-syarat nadzir (orang yang nadzar) :

- Beragama islam (khusus untuk nadzar tabarrur, sedangkan nadzar lajaj tidak disyaratkan muslim).

- Atas kehendak sendiri (bukan terpaksa).

- Orang yang sah tasharrufnya (baligh dan berakal ).

- Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya.

Maka tidak sah nadzar anak kecil, orang gila, dalam keadaan dipaksa, melakukan perkara yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzar orang kafir (khusus nadzar tabarrur)

DENDA BAGI YANG TIDAK MELAKUKAN NADZAR

Nadzar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalkan : jika berupa nadzar lajaj, si nadzir boleh memilih antara mengerjakan apa yang dinadzari atau membayar kaffaroh yamin yaitu : mengerjakan salah satu dari tiga pilihan berikut :

1.membebaskan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (± 7,5 ons)

2. atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin.

3. Namun jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.

Jika nadzar tabarrur, maka wajib melaksanakan apa yang telah dinadzari (tanpa ada pilihan mengerjakan kaffaroh yamin).

0 Comments:

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html', '0');

PAMALI

Friday, October 02, 2020 Abdurrahman Murad 0 Comments

FENOMENA KATA PAMALI

"Pamali" adalah kalimat yang diucapkan seseorang dan menjadi adat dibeberapa tempat seperti sunda. Kata "pamali" mengandung arti : Tidak boleh, larangan atau pantangan.

Jika kita perhatikan dan kita kaji,ternyata kata "pamali" adalah cara penyampaian larangan dari para ulama di daerah-daerah tertentu kepada umat dimasanya,yang kebanyakan masih sangat awam dan belum mengerti hukum-hukum agama disamping masih melekat pengaruh agama yang mereka anut sebelumnya.

Kemudian kata "pamali" diucapkan atau katakan, terutama orang tua kita dalam menyampaikan larangan atau hal yang tidak boleh dikerjakan, baik larangan yang menjadi domain nya agama ataupun adat setempat.

CONTOH "PAMALI" DALAM DOMAIN AGAMA.

- Pamali yang mengandung larangan haram atau dosa besar,seperti melawan orang tua,atau saling mengejek Dll (ada nash qur'an dan haditsnya

- Pamali yang merupakan bentuk larangan yang berakibat tidak baik pelakunya,seperti banyak hal yang tertulis dalam kitab "Ta'limul Muta'alim"-Syeikh Zarnuji. Banyak larangan disana yang berdasarkan nash hadits atau qoul ulama

CONTOH PAMALI DALAM ADAT

Seperti wanita hamil,jika akan atau sedang melaksanakan suatu pekerjaan,tidak boleh ditunda atau diselang dgn pekerjaan lain. Atau seperti ada larangan duduk di pintu (jika diperhatikan,secara logika ketika ada yang duduk dipintu,itu akan menyulitkan orang lain yang akan lewat).Ada lagi tidak boleh makan sesaat sblm maghrib,atau makan saat turun hujan,meniup lampu/lilin (ada di ta'limul muta'alim) Dan banyak lagi

Kesimpulan.sebagai seorang muslim,seyogyanya tidak lantas menganggap tahayul terhadap orang yang mengucapkan "pamali",karena banyak kata "pamali" yang di ucapkan sebagai ganti dari hal-hal yang dilarang agama. Dan apapun domainnya,baik agama maupun adat kata "pamali" dimaksudkan mencegah seseorang yang akan melakukan agar terhindar dari akibat buruk sebab melakukannya baik di dunia maupun akhirat.Khusus dengan yang berkaitan dengan adat,kita juga harus arif dan bijaksana dalam menyikapinya. Wallahu A'lam.

0 Comments:

BLOG_CMT_createIframe('https://www.blogger.com/rpc_relay.html', '0');